PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Navigasi tulisan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila
ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah
SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa
Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan
UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12
tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa
di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr.
Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
dapat dirumuskan latar belakang dari permasalahan sebagai berikut:
1. Pengertian dari filsafat?
2. Bagaimana Rumusan
Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem?
3. Bagaimana Pancasila
Sebagai Nilai Dasar Fundamental?
4. Bagaimana Intisari
Sila-sila Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI
SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologi istilah “filsafat”
berasal dari bahasa Yunani “alphilein” artinya “cinta” dan “shopos” artinya
“hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution, 1973).
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi
berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai
berikut:
Pertama
: Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian:
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan ilmu, konsep pemikiran-pemikiran
daripada filsafat pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau
sistem filsafat tertentu. Misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme, dan
lain sebagainya.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia
sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran
yang tinggi dari persoalan yang bersumber pada akal sehat.
Kedua
: Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat
diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses suatu
pemecahan permasalahan dengan menggunakan cara dan metode tertentu yang sesuai
dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem
pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi
hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami
sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat
suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok
adalah, sebagai berikut:
- Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang, antologi, kosmologi, dan antropologi.
- Epistemologi, membahas tentang hakikat pengetahuan.
- Metodologi, membahas tentang hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
- Logika, membahas tentang filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
- Etika, membahas tentang moralitas, dan tingkah laku manusia.
- Estetika, membahas tentang hakikat keindahan.
B. Rumusan Sila-sila
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila
pada hakekatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yaitu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk
suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Suatu kesatuan
bagian-bagian.
2) Bagian-bagian tersebut
mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3) Saling berhubungan dan
saling ketergantungan.
4) Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
5) Terjadi dalam suatu
lingkungan yag kompleks.
Pancasila yang terdiri atas
bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakekatnya merupakan
suatu azas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan sila-sila
pancasila yang bersifat organis.
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan Dasar Filsafat negara berdasarkan lima sila yang
masing-masing merupakan suatu azas kehidupan. Kesatuan sila-sila Pancasila yang
bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada
hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila
Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur,
susunan kodrat jasmani dan rohani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial, dan
“kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar
epistemologi sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu ideologi
maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari
pendukungnya yaitu: 1) Logos yaitu rasionalitas atau penalaran, 2) Pathos yaitu
penghayatan, dan 3) Ethos yaitu kesusilaan. Dasar epitemologis Pancasila pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai
ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Oleh
karena itu dasar epistemologi tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya
tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila
maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi , yaitu
bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.
3. Dasar aksiologis
sila-sila Pancasila
Sila-sila
sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga
merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal
ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam
menentukan tentang pengertian nilai dan hirarkinya. Misalnya kalangan
materialis memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material,
kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun
dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada kedua
macam sudut pandang yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan
subjek pemberian nilai yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif namun juga
terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya
sendiri memang bernilai, ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
4. Nilai-nilai
Pancasila sebagai suatu sistem.
Isi arti
sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang
umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang bersifat
umum kolektif serta realisasi pengalaman Pancasila yang bersifat khusus dan
konkrit. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan lingkungan
merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangssa Indonesia yang akan
diwujudkannya. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangssa
Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah rifah loh junawi,
tentram karta raharja. Dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap
tingkah laku dan perbuatan setiap manusia.
C. Pancasila Sebagai
Nilai Dasar Fundamental
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat negara serta
sebagai filsafat hidup bangsa pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh.
Dasar pemikiran filosofis yang
terkandung dalam setiap sila dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan kebangsaan harus
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan. Pemirkiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa
negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemsyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).
Selain itu secara kausalitas bahwa
nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya
asensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu keutuhan,
kemanusiaan persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga kemungkinan dapat
diterapkan pada negara lain walaupun barang kali namanya bukan Pancasila.
Artinya jika suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada
hakekatnya menggunakan dasar filsafat dari sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Rumusan dari sila-sila Pancasila.
- Inti nilai-nilai Pancasila.
- Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif
Pancasila dapat diartikan bahwa beradaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung
atau terlekat pada bangsa Indonesia.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai
berikut:
ü Nilai-nilai Pancasila timbul dari
Bangsa Indonesia.
ü Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia.
ü Nilai-nilai Pancasila didalamnya
terkandung ketujuh nilai kerohanian.
2. Nilai-nilai
Pancasila sebagai Fundamental.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Indonesia merupakan suatu sumber dari segala hukum dalam negara
Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa
negara Indonesia adalah negara epersatuan, yaitu negara yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan
maupun perseorangan. Hal ini merupakan sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa
negara merupakan hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi
seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok
pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa
negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah
negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran
sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa,
negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
Adil dan Beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung
tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
D. Intisari Sila-sila
Pancasila
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung
nilai bahwa negara yang didirikan sebagai tujuan manusia serta sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala yang berkaitan dengan pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum, dan
peraturan perundang-undangan negara, kebebasan hak asasi warga negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Sila
Kemanusiaan Yang adil dan Beradap
Sila kemanusiaan yang adil dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai
ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam
kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini
bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan berbagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradap terkandung nilai-nilai bahwa negara
harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradap. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung makna bahwa hakekat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini
mengandung suatu pengertian bahwa hakekat manusia harus adil dalam hubungan
diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan
negara, adil terhadap lingkungan serta adil terhadap Tuhan yang Maha Esa.
3.
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan keempat sila lainnya, karena seluruh sila merupakan satu kesatuan yang
bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan diawali oleh sila
ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusia yang adil dan beradab sert5a didasari dan
dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh Himat dan Kebijaksanaan dalam
permusyawarata/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia monodualitas yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu,
meningkatkan diri dalam satu persatuan yang dilukiskan dalam suatu Bhinneka
Tunggal Ika perbedaan bukannya untuk dirincingkan menjadi konflik dan
permusuhan, melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan
yaitu persatuan dalam kehidupan bersma untuk mewujudkan tujuan bersama.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuahanan yang Maha
Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan
yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia,
dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakekat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Sehingga dalam dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokratis yang
secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila keempat adalah;
(1) Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
(2) Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia.
(3) Menjamin dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
(4) Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
(5) Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku,
maupun agama.
(6) Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
(7) Menjunjung
tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
(8) Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial dan seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh keempat sila yang di atas. Maka dalam sila kelima
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan sosial) yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, banga dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang haru terwujud dalam hidup bersama
adalah meliputi;
- Keadilan distributif,
- Keadilan legal (keadilan bertaat),
- Keadilan komutatif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan
sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila
yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan
landasan yang mendasar.
Filsafat
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
- Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
- Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
- Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
- Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
- Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
- Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
- Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
- Inti sila-sila Pancasila meliputi:
·
Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima.
·
Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
·
Satu,
yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
·
Rakyat,
yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong.
·
Adil,
yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
B. Saran-saran
Demikian yang dapat penulis paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca
yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid Darmadi, (2010), Pendidikan
Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta; Bandung. 144-163